nama kelompok :
_ MD. Fiorentina Yana Putri
_Yeni Dina Puspasari
_Km. Asri Wulan Cahya Nata
_Pt. Srii Juliantari
_Igst. Ayu Trisnayanti
_Laras Fujiyanti Batchiar
_Mustika Sandi Buana
_Angga Kusuma Bukian
_Dewi Eka Rini
_Pt. Ayu Deastika
_AAIA Durupadi
_Ni Luh Pt Sintiasih

Senin, 30 Januari 2012

manfaat dan resiko Fluoride dalam pasta gigi

Gigi merupakan bagian tubuh manusia yang mempunyai peranan sangat penting baik dari segi fungsi maupun estetika. Gigi yang bagus dan sehat akan membuat orang tampil lebih percaya diri dan tidak terganggu fungsi kesehatannya karena penyakit-penyakit gigi. Namun kadang kita suka lupa untuk melakukan perawatan maupun menjaga kesehatan gigi. Perawatan kesehatan gigi ini harus dimulai dari balita sampai orang tua.

Salah satu kegiatan yang sangat penting dalam merawat dan menjaga kesehatan gigi adalah melakukan penyikatan gigi setiap hari dengan frekuensi 2-5 kali sehari. Sikat gigi menggunakan pasta gigi adalah salah satu cara untuk membersihkan plak, lapisan film dari bakteri yang tumbuh pada gigi yang dapat mengakibatkan caries maupun penyakit gusi lainnya dan membuat nafas menjadi segar.

Salah satu substansi yang sering ditambahkan pada pasta gigi adalah senyawa fluoride yang berguna untuk membuat gigi lebih resisten terhadap kekeroposan atau mencegah gigi berlubang dan juga untuk mendukung remineralisasi. Dari hasil kajian terhadap 74 penelitian yang melibatkan lebih dari 42.000 anak di bawah usia 16 tahun dinyatakan bahwa anak-anak yang menggosok gigi menggunakan pasta gigi berfluoride kemungkinan gigi berlubang berkurang 24% dibanding dengan yang menggunakan pasta gigi tidak berfluoride.

Apakah senyawa fluoride itu?
Senyawa fluoride adalah suatu garam fluoride yang banyak sekali terdapat di dalam alam dapat berupa sodium fluoride, calcium fluoride, ammonium fluoride, aluminium fluoride, ammonium fluorosilikat, ammonium fluorofosfat, hexadesil ammonium fluoride, magnesium fluoride dan garam-garam lainnya.

Adakah dampak buruk kelebihan senyawa fluoride terhadap gigi?
Selain kegunaan yang telah dijelaskan ternyata penggunaan dan pemasukan senyawa fluoride yang berlebihan ke dalam tubuh' juga mempunyai resiko buruk, yaitu diantaranya fluorisis gigi. Fluorisis gigi terjadi karena seorang anak menerima terlalu banyak senyawa fluor selama masa pembentukan gigi yaitu pada periode waktu 3 bulan sampai 8 tahun, sedangkan untuk anak berusia di atas 8 tahun sudah tidak ada resiko seperti ini.

Fluorosis gigi menyebabkan gigi menjadi keras dan mudah pecah (cracking). Bentuk fluorosis yang paling ringan adalah adanya flek atau noda putih kecil-kecil yang tidak terlalu tampak, sedangkan pada kerusakan tingkat sedang dan parah akan menampakan noda coklat atau hitam, berlubang dan retak pada gigi.

Dari manakah sumber senyawa fluoride masuk ke dalam tubuh manusia?
Senyawa garam fluoride selain ada pada pasta gigi ternyata ada juga terkandung pada air minum terutama yang sumber airnya dari sumur dangkal atau sumur pompa tangan. Selain itu senyawa fluor juga terdapat pada air minum yang diflorinasi, makanan-makanan formula untuk bayi, sereal, jus buah, minuman bersoda, teh, minuman anggur dan bir, ikan dan makanan taut, bahkan dari peralatan masak yang berlapis teflon, garam berfluoride dan rokok.

Ternyata banyak sekali sumber-sumber senyawa fluoride yang dapat masuk ke dalam tubuh kita baik yang kita sadari maupun tidak disadari. Untuk itu pengaturan dan perhatian perlu diberikan pada asupan senyawa fluoride ini terutama pada anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan gigi.

Bagaimana fluoride dalam pasta gigi diatur?
Indonesia telah menetapkan bahwa jumlah senyawa fluoride yang boleh terkandung dalam pasta gigi tidak boleh lebih dari 0,15% atau 1500 ppm dihitung dari kadar total F (fluor). Hal ini sejalan dengan yang telah ditetapkan oleh negara-negara di ASEAN, kecuali Thailand. Thailand menetapkan kadar fluoride dalam pasta gigi tidak boleh lebih dari 0,11% atau 1100 ppm, disebabkan karena kandungan fluoride pada air minum di Thailand sudah cukup tinggi. Sedangkan untuk pasta gigi anak-anak kandungan fluoridenya harus kurang dari 0,1% atau 1000 ppm.

Hal tersebut dilakukan mengingat kebiasaan dan budaya kita menggunakan pasta gigi berfluoride bersama-sama untuk seluruh keluarga, dari anak-anak hingga orang tua. Sedangkan untuk pasta gigi anak-anak tidak perlu mencantumkan penandaan tersebut bila kandungan fluoridenya kurang dari 0,1% atau 1000 ppm.

Dengan adanya pengaturan ini diharapkan produsen lebih patuh dalam memberikan penandaan pada produknya dan konsumen juga dapat lebih memperhatikan cara menjaga kesehatan gigi keluarganya terutama anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan gigi.

Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.00.05.42.1018 tahun 2008 tentang Bahan Kosmetik, selain kadar yang dibatasi ada penandaan-penandaan yang harus dicantumkan pada kemasan pasta gigi berfluoride yaitu:
  • Mengandung senyawa fluoride (misalnya: sodium fluoride).
  • Untuk pasta gigi yang mengandung 0,1-0,15% fluoride, kecuali sudah ada penandaan kontra indikasi untuk anak-anak (misalnya: Hanya digunakan untuk dewasa), maka wajib mencantumkan :

"Anak-anak usia 6 tahun dan dibawahnya: gunakan seukuran biji kacang polong (diameter 6 mm) untuk: penyikatan gigi yang diawasi untuk memperkecil kemungkinan tertelan. Dalam hal asupan fluoride dari sumber lainnya konsultasikan dengan dokter gigi atau dokter".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar